RIAUMANDIRI.CO - Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat, bikin geger karena mengibarkan bendera kuning bertulisan 'PKI'. Pria itu akhirnya ditangkap polisi.
Seperti dilansir Antara, Ahad (18/8/2019), anggota Reskrimum Polda Kalbar mengamankan warga berinisial TFS (76) pada Sabtu (17/8). TFS merupakan warga Jalan Adi Sucipto, Gang Flamboyan 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
TFS ditangkap karena memasang bendera warna kuning bertulisan 'PKI' menggunakan cat merah sebanyak enam lembar ukuran 1 x 1,5 meter dan sudah dipasang sekitar Gang Flamboyan 2 tersebut. Salah satu bendera juga sudah dipasang di rumah TFS sendiri.
Polisi juga menyita 11 lembar kain warna kuning bertulisan 'PKI' dengan cat merah. Ada pula 3 keping seng biru bertulisan 'PKI', 1 kaleng cat warna merah, 2 potong asbes yang sudah dicetak tulisan 'PKI' dan satu bilah pisau berukuran 12 inci.
Polisi menginterogasi dua orang saksi yang merupakan anak kandung TFS. Mereka mengatakan TFS menderita gangguan jiwa sejak lima tahun lalu. Kadang-kadang TFS sadar dan sehat, tapi ketika penyakitnya kambuh maka dia berulah kembali.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go, mengatakan saat ini TFS ditahan di Mapolda Kalbar untuk didalami terkait aktivitasnya itu.